SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hendaknya dapat memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menindak kendaraan berat (truk) ODOL yang masih berlalu lalang di jalan raya.
ODOL merupakan kependekan dari over dimension over loading. Artinya kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku. Kendaraan yang over dimension berpotensi over loading. Tetapi belum tentu kendaraan yang dimensinya benar tidak over loading.
Di sekitar Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, ada sejumlah aktivitas bisnis, seperti PT Pelindo III Tanjung Intan Cilacap, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Juifa Internasional Foods, PT Manunggal Perkasa, PT Pertaminan RU IV Cilacap, PT Sumber Segara Primadaya, PT Solusi Bangun Indonesia, PT Toxindo Prima. Waroeng Batok Industri. Perusahaan tersebut jika menggunakan armada truk, rata-rata memuat lebih.
Sejumlah armada truk yang berada di penampungan sementara memiliki dimensi berlebih (over dimension). Dapat dipastikan semua armada truk yang jumlahnya ratusan unit beroperasi di Pelabuhan Tanjung Intan tidak memiliki surat lolos uji laik jalan (kir).
Berdasarkan data pesebaran barang dari dan menuju Cilacap terdapat tujuh jenis komoditas yang diangkut dengan angkutan barang, yakni aspal curah, tepung tapikoka, batubara, gandum, pupuk, semen dan gula rafinasi. Pelabuhan Tanjung Intan sudah memiliki fasilitas penmbangan kendaraan. Namun hanya digunakan untuk menimbang kendaraan yang akan loading.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.ayosemarang.com/read/2021/06/23/79551/pemberantasan-pungli-dan-truk-odol-dimulai-dari-pelabuhan-tanjung-intan
Salam,
Divisi Informasi