KETAPANG, SP – Menindaklanjuti arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang terkait penanganan angkutan yang melebihi tonase ruas jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang menyurati seluruh Camat dan Kepala Desa serta Lurah terkait Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Saat dikonfirmasi, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si mengatakan kalau arahan yang disampaikan dirinya dalam rapat kordinasi bersama instansi terkait sudah ditindak lanjuti dengan keluarnya surat dari Dishub yang ditujukan kepada Camat, Kades hingga Lurah se Kabupaten Ketapang.
“Dalam surat tersebut para Camat, Lurah dan Kades kita minta untuk mengimbau pelaku usaha serta pemilik kendaraan angkutan barang agar tidak mengoperasionalkam kendaraan melebihi 8 ton di ruas jalan Kabupaten Ketapang terutama ruas jalan Pelang-Batu Tajam,” katanya, Selasa (1/11/2022).
Sekda melanjutkan, upaya yang dilakukan pihaknya mengingat satu diantara penyebab kerusakan ruas jalan akibat angkutan kendaraan yang melebihi tonase sehingga langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran transportasi ke depan terlebih muatan berlebihan berpotensi menyebabkan amblas dan kemacetan terutama di ruas jalan yang rusak.
“Kalau mereka egois bisa kita berlakukan penegakan hukum karena tentu yang mereka lalukan dengan muatan melebihi tonase pastinya merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan usaha mereka saja,” tegasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.suarapemredkalbar.com/read/ketapang/01112022/pemda-minta-truk-melebihi-tonase-tak-lewat-ruas-jalan-pelang-batu-tajam
Salam,
Divisi Informasi