JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia keberatan Kementerian Perhubungan mensyaratkan penyetoran modal awal perusahaan agen inspeksi atau regulated agent sebesar Rp25 miliar seperti diatur dalam Permenhub No 23/2015.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Ibrahim Sahib mengkhawatirkan beberapa perusahaan regulated agent akan gulung tikar karena tidak memenuhi kualifikasi Permenhub No. 23/2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
Menurutnya, syarat pengajuan izin perusahaan regulated agent memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar sulit dipenuhi sebagian besar anggotanya
LAHAN TERBATAS
Aturan soal regulated agent juga disebutkan dalam Permenhub No. 45/2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi.
Ibrahim juga menyatakan ketentuan lain yang mengganjal kewajiban badan usaha regulated agent adalah kewajiban menguasai lahan operasi seluas 500 m2 dengan durasi kontrak minimal lima tahun.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia edisi cetak, 27 Februari 2015