JAKARTA — Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia mewacanakan penyatuan biaya pemeriksaan kargo udara dan pos atau regulated agent (RA) ke dalam ongkos pengiriman barang melalui pesawat.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia (Pappkindo) Andrianto Soedjarwo mengatakan penyatuan biaya itu dilakukan sebagai salah satu cara agar bisa selaras dengan kinerja maskapai penerbangan.
Cara itu, menurutnya, bisa diterapkan untuk maskapai domestik, tetapi belum untuk internasional.
“Penerbangan internasional agak panjang karena mereka rata-rata sudah menggunakan Traitment IATA [International Air Transport Association] CASS [Cargo Account Settlement Systems] Link,” katanya, Rabu (14/2).
Andrianto menambahkan IATA CASSLink sudah membagi ke tiap-tiap maskapai. Kendalanya yang dihadapi asosiasi adalah pada waktu pembayaran. Pembayaran menggunakan sistem tersebut baru dicairkan kepada perusahaan agen inspeksi setelah 45 hari—60 hari.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 15 Februari 2018
Salam,
Divisi Informasi