JAKARTA—Pemerintah disarankan mengambil alih fungsi pemeriksaan kargo dan pos di bandara melalui agen inspeksi untuk menekan biaya logistik di Indonesia.
Zaroni, konsultan senior Supply Chain Indonesia (SCI), mengatakan fungsi agen inspeksi atau regulated agent (RA) semestinya dikembalikan kepada tujuan awal yaitu memastikan keamanan barang sebelum naik di pesawat udara.
“Tujuan regulated agent adalah untuk safety penerbangan. Supaya barang-barang clear. Sekarang siapa yang bertanggung jawab, harusnya pemerintah,” katanya ke pada Bisnis, Rabu (26/4).
Orientasi Laba
Tingginya biaya pemeriksaan kargo dan pos tersebut dipicu perusahaan swasta yang menjadi RA berorientasi pada profit bukan pelayanan.
Padahal, lanjutnya, RA bertujuan memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos di bandara oleh RA menyusul keberatan sejumlah perusahaan pengiriman ekspres.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 27 April 2017
Salam,
Divisi Informasi