Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya kembali mengizinkan penggunaan cantrang yang pada era Menteri Susi Pudjiastuti dilarang. Penggunaan alat tangkap tersebut tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 59 Tahun 2020.
Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menegaskan penggunaan cantrang dibatasi hanya di wilayah pengelolaan perikanan WPP 711 yang meliputi Laut Cina Selatan, Laut Natuna dan Selat Karimata serta WPP 712 yang meliputi perairan Laut Jawa.
Zaini menambahkan penggunaan cantrang di dua wilayah tersebut hanya diperbolehkan di jalur dua yakni sejauh 4-12 mil untuk kapal 10-30 gross ton dan jalur tiga yakni lebih dari 12 mil laut untuk kapal di atas 30 gross ton.
Kapal yang diizinkan hanya kapal yang sudah terdaftar dan diukur ulang dengan alat tangkap yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://video.medcom.id/medcom-nasional/lKYw5AQb-pemerintah-akhirnya-izinkan-kembali-penggunaan-cantrang
Salam,
Divisi Informasi