JAKARTA – Kementerian Perhubungan bakal menerapkan standar pelayanan di empat pelabuhan utama untuk menurunkan tingginya denda keterlambatan pemakaian kontainer atau demurrage.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan selama ini tingginya demurrage harus ditanggung pemilik barang akibat tidak efisiennya layanan jasa kepelabuhanan.
“Kalau Pak Menko Perekonomian [Darmin Nasution] untuk demurrage itu targetnya empat pelabuhan besar dulu,” ujarnya Kamis (31/3).
Keempat pelabuhan utama a.l. Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Makassar.
Wakil Ketua Komite Tetap Percepatan Arus Barang Ekspor Impor dan Antar Pulau Kadin Indonesia Adil Karim menilai kecepatan tingkat standar layanan sandar kapal dan bongkar muat di pelabuhan menjadi faktor penting dalam upaya menurunkan biaya logistik guna mendongkrak daya saing komoditas nasional.
Perlu Ditata
Adil Karim yang juga menjabat Sekretaris Asosiasi Logisik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta melanjutkan sering kali terjadi kapal harus mengantre layanan sandar untuk bongkar muat di Tanjung Priok bukan karena tidak tersedianya dermaga tetapi karena aturan yang membatasi kapal tidak bisa masuk di dermaga.
“Kalau status TPS pabean container yard-nya untuk internasional, kapal domestik tidak bisa memanfaatkan dermaga tersebut begitu pun sebaliknya. Makanya tidak jarang kapal antre meskipun dermaga dalam kondisi kosong,” paparnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 1 April 2016