Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memimpin gugus tugas baru yang akan dibentuk pekan ini untuk menangani impor ilegal dan praktik dumping.
Upaya untuk melindungi sejumlah sektor industri domestik dilakukan ketika Indonesia sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajak impor untuk tujuh barang impor hingga 200 persen. Awalnya, Kemendag mengatakan tarif impor itu akan berlaku untuk barang-barang China. Namun, awal bulan ini, Kemendag mengatakan pajak impor akan berlaku untuk semua negara.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pada 16 Juli bahwa impor ilegal merupakan masalah besar di Indonesia. Zulkifli mengutip temuan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan perbedaan besar antara angka resmi mengenai barang impor dan jumlah barang yang dikirim dari negara lain dengan tujuan Indonesia.
“Misalnya negara pengekspor mencatat ekspor senilai $360 juta, sedangkan data kami impor hanya $116 juta,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-bentuk-tim-untuk-investigasi-impor-ilegal-dan-dumping-/7702945.html
Salam,
Divisi Informasi