JAKARTA – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan meminta pemerintah tidak mengesahkan badan hukum lain yang mengelola TKBM. Hal ini dikarenakan, jika melibatkan badan hukum lain akan mematikan koperasi yang ada.
Ketua Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Muhammad Nasir, mengatakan koperasi TKBM sudah berdiri sejak puluhan tahun. Dengan adanya wacana pemerintah mengesahkan badan hukum lainnya akan membuat persaingan tidak sehat.
“Kami saja yang sudah melakukan kegiatan bongkar muat berbadan hukum koperasi, wilayah pelabuhan kurang lebih 34 tahun. Dengan situasi dan kondisi sekarang plus minus volume pekerjaan. Artinya jika muncul lagi badan hukum lain tentunya persaingan jadi tidak sehat,” Kata Nasir dalam Munas di Jakarta Utara, Selasa (19/12/2023).
Nasir menambahkan, saat ini kondisi koperasi TKBM yang tersebar di pelabuhan seluruh Indonesia kurang menjanjikan dan Koperasi TKBM sangat menggantungkan usaha mereka kepada volume pekerjaan setiap harinya.
Menurutnya, sinkronisasi tiga peraturan menteri tentang Tata Kelola TKBM yang digodok Kemnaker, Kemenkop UKM, dan Kemenhub dianggap belum ada harmonisasi yang berpihak kepada para pengelola koperasi TKBM.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://metro.sindonews.com/read/1280853/171/pemerintah-diminta-hanya-koperasi-yang-kelola-tenaga-kerja-bongkar-muat-pelabuhan-1702995130
Salam,
Divisi Informasi