Liputan6.com, Jakarta Sebagai negara kepulauan, Indonesia dinilai lemah dalam sektor transportasi laut, termasuk penyeberangan. Infrastruktur terus dibangun, namun peta komoditi logistik, penumpang, pengaturan pemain industri pelayaran dan ketersediaan regulasi yang menunjang diabaikan regulator.
Kondisi ini membuat implementasi di lapangan disebut masih berantakan. “Jadi memang inti permasalahannya adalah sektor transportasi penyeberangan ini tidak pernah lepas dari permasalahan ya. Jadi sampai presiden mengeluarkan kebijakan tol laut sampai hari inipun industri maritim dan logistik tidak maju, bermasalah saja,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio dalam diskusi virtual, Rabu (16/9/2020).
Padahal, kata dia, infrastruktur kelautan terus dibangun sejak tahun 2014, tetapi pengaturan akan hal ini juga masih membingungkan.
Di sisi lain, Agus juga mendapati tingkat korupsi di industri kelautan yang semakin masif dan merata. Ini menjadi penghancur utama industri kelautan dan pada akhirnya membuat logistik nasional hancur.
Di saat yang bersamaan, pemerintah berusaha menekannya dengan pengawasan secara digital. Namun dalam pelaksanaannya terjadi monopoli oleh pengelola pelabuhan. Pada akhirnya merugikan industri penyeberangan, dunia usaha dan atau short shipping.
“Inti permasalahannya kan semua sekarang kita mengurangi resiko itu korupsi di laut pakai digitalisasi. Tetapi digitalnya juga sepertinya diproteksi mirip monopoli. Kalau saya lihat yang di Merak, di penyeberangan-penyeberangan itu agak repot. Digitalisasi oleh operator pelabuhan yang merangkap operator ini angkutannya. Jadi pasti dia akan memproteksi angkutannya,” jelas Agus.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4358171/pemerintah-diminta-tegas-dan-jelas-soal-aturan-transportasi-laut-dan-penyeberangan
Salam,
Divisi Informasi