JAKARTA, investor.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menekankan pentingnya digitalisasi bagi pelaku UMKM sebagai bagian mendukung perekonomian nasional. Dalam hal ini pemerintah berupaya mengembangkan perdagangan e-commerce nasional yang memberikan kesempatan yang sama terhadap semua pelaku usaha.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023). Dengan adanya regulasi ini pemerintah berupaya menata ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce yang adil, sehat serta bermanfaat.
Regulasi ini juga mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha e-commerce dalam negeri dan meningkatkan perlindungan konsumen. Sehingga, ada penataan e-commerce agar pedagang konvensional tidak terganggu, tetapi dengan e-commerce UMKM dan industri bisa memanfaatkan sistem tersebut untuk kepentingan ekonomi domestik.
“Intinya, kami tata agar e-commerce itu bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, bisa menjadi pendukung bagi UMKM dan industri kita untuk menguasai pasar lokal dan global,” tutur Zulkifli Hasan dalam acara Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di St Regis, Jakarta, pada Rabu (6/12/2023).
Dia menjelaskan bahwa Permendag 31/2023 mendukung berbagai strategi sisi perdagangan antara lain dengan meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia khususnya UMKM untuk dapat onboarding di platform e-commerce dan akses bagi pelaku Indonesia ke pasar global. Upaya ini dilakukan Kemendag dengan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha khususnya UMKM untuk dapat meningkatkan kemampuannya dalam pemasaran secara digital.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/business/348069/pemerintah-dorong-peran-ecommerce-dalam-mendukung-pertumbuhan-ekonomi
Salam,
Divisi Informasi