JAKARTA — Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap XV untuk mengembangkan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Pada paket kebijakan ini, pemerintah fokus pada pemberian kemudahan berusaha bagi pengusaha sektor logistik.
“Jadi, pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional, sedangkan aturan yang diterbitkan guna mendukung paket kebijakan ekonomi ke-15 ini terbagi tiga, yang difokuskan pada perbaikan sistem logistik nasional untuk mempercepat pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (15/6).
Pertama adalah pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal atau pemeliharaan kapal di dalam negeri.
Kedua, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, dengan kebijakan, antara lain mengurangi biaya operasional jasa transportasi, menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang, meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan, standardisasi dokumen arus barang dalam negeri, mengembangkan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal tertentu, dan mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.
Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi