Setelah memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) ke beberapa perusahaan, Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti hal tersebut melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA) ke enam negara. Negara-negara yang dimaksud tersebut adalah Jepang, Korea, China, Australia, Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono menerangkan, sertifikasi AEO merupakan label yang diberikan kepada para pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan memiliki label tersebut, pelaku usaha diberikan fasilitias istimewa seperti kecepatan dalam urusan kepabeanan.
“Kami akan kerja sama negara partner saat ini ada 6 yang negosiasi namanya MRA. Kami mempunyai kesepakatan kalau sudah mendapat sertifikasi di Indonesia, maka di negaranya akan punya status yang sama. Demikian sebaiknya, nanti importir Jepang, China punya MRA dianggap importir sudah AEO, masuk Indonesia dianggap importir AEO,” kata dia, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Sertifikasi AEO diberikan kepada perusahaan yang memenuhi syarat seperti menunjukan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai, punya sistem pengelolaan data perdagangan yang rapi, dan kemampuan keuangan yang memadai. Dengan adanya sertifikasi tersebut, pengurusan barang di kepabeanan diharapkan akan lebih cepat terlaksana.
“Ini bukan lebih longgar, tapi model pengecekan kepercayaan lebih tinggi. Dari awal lihat pabriknya, kerja keuangannya. Semua diperiksa dari awal,” imbuhnya, liputan6.com.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/03/17/pemerintah-ri-jalin-kerjasama-dengan-6-negara-untuk-percepat-pengiriman-barang/