Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tak mempermasalahkan kuota Indonesia pada 2018-2020 yang hanya boleh menangkap tuna sirip biru selatan (southern bluefin tuna) di laut lepas sebanyak 1.002 ton atau 5,3% dari total penangkapan yang diperbolehkan.
Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengatakan bagaimana pun jumlah itu naik dari jatah 2016-2017 yang hanya 750 ton.
Dibandingkan dengan negara lain, lanjutnya, kenaikan kuota Indonesia yang mencapai 33,6% dari periode sebelumnya lebih tinggi dibandingkan negara lain, seperti Jepang yang hanya bertambah 30,1% serta Australia, Korea Selatan, Taiwan, dan Selandia Baru yang masing-masing bertambah 8,8%.
“Ini hasil negosiasi intensif yang dilakukan oleh tim di sana karena selama ini kita menunjukkan perbaikan kinerja. Kita tidak melakukan pelanggaran, kita melakukan banyak hal bagus sehingga kita mendapatkan kenaikan itu,” ujar Zulficar di Jakarta pada Senin (17/10/2016).
Dia berpandangan penetapan angka itu sudah mempertimbangkan data dan status stok lestari tuna sirip biru selatan serta kepatuhan Indonesia terhadap praktik penangkapan ikan secara legal. Kuota itu, tutur Zulficar, sudah cukup jika dikaitkan dengan isu keberlanjutan.
Informasi yang dihimpun Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) dari Kementerian Perikanan Jepang (Japan Fisheries Agency) menyebutkan kuota untuk Indonesia untuk periode 2018-2020 hanya 1.002 ton dari total tangkapan yang diperbolehkan (total allowable catch) sebanyak 17.647 ton.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi