Merdeka.com – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa di sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19.
“Fasilitas BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (30/9).
Kebijakan pemerintah untuk menanggung bea masuk tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga dunia usaha tetap bisa bertahan di tengah krisis pandemi. Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan untuk dalam negeri namun belum dapat dipenuhi oleh industri baik secara jumlah maupun spesifikasi.
Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri sehingga bukan untuk ekspor. Terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas ini di antaranya sektor industri kesehatan yaitu Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, dan desinfektan.
Kemudian juga sektor industri yang berkaitan dengan elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.merdeka.com/uang/pemerintah-tanggung-bea-masuk-impor-bagi-perusahaan-terdampak-corona.html
Salam,
Divisi Informasi