MedanBisnis – Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bobby R Mamahit dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/1), mengatakan, seiring dengan Perpres tersebut terbit pula Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.
Bobby menjelaskan dalam peraturan tersebut, pemerintah menugaskan PT Pelni untuk melayani angkutan kapal perintis tahun 2016.
“Justifikasinya dikatakan bahwa Pelni memiliki pengalaman dalam penugasan angkutan laut penumpang dan barang dari pemerintah dan memiliki manajemen serta sumber daya yang memadai,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, PT Pelni juga merupakan perusahaan BUMN di bidang angkutan laut nasional dalam negeri baik penumpang ataupun barang yang saat ini memiliki jaringan terbesar.
Sumber dan berita selengkapnya: