KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik JIIPE yang dimiliki oleh PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) dan Pelindo III. Penetapan sebagai KEK Teknologi & Manufaktur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2021 tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Penunjukan JIIPE sebagai KEK Teknologi & Manufaktur menjadikannya sebagai salah satu Kawasan Industri paling kompetitif dan diminati para pelaku industri di kawasan ini.
KEK Gresik JIIPE merupakan Obyek Strategis Nasional untuk Industri 4.0. Ini menyediakan konektivitas superior dengan transportasi multimoda, terhubung pelabuhan laut dalam, utilitas lengkap 1 pintu, perizinan lingkungan dengan AMDAL 1 pintu, dan izin konstruksi cepat melalui fasilitas KLIK.
Status KEK akan memberikan insentif tambahan kepada investor. Di antaranya adalah insentif fiskal meliputi Pajak Penghasilan, Bea Cukai. Insentif non-Fiskal meliputi persetujuan izin dan lisensi 1 pintu, kemudahan lalu lintas barang, dan fleksibilitas dalam ketenagakerjaan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://klikjatim.com/pemerintah-tetapkan-jiipe-gresik-sebagai-kawasan-ekonomi-khusus-manufaktur/
Salam,
Divisi Informasi