JAKARTA, KOMPAS – Untuk mempercepat layanan kegiatan impor dan ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan waktu inap barang (dwelling time), pemerintah meningkatkan efektivitas pengawasan dan integrasi pengelolaan risiko di antara kementerian dan lembaga terkait.
Saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke-11 yang terdiri atas lima paket, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa (29/3), di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, mengatakan, dengan pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan (Indonesia single risk management/ISRM), 18 kementerian dan lembaga yang selama ini memiliki standar dan kriteria yang berbeda-beda dalam penentuan jalur merah dan jalur hijau sebuah barang kini tidak akan ada lagi.
“Di pelabuhan, kan, ada barang yang masuk jalur merah dan lama keluar. Persoalannya, ada 18 kementerian/lembaga yang berwenang memberikan status jalur hijau atau merah itu. Sekarang ini, masing-masing mempunyai standar dan penilaian sendiri sehingga kalau 10 katakan hijau, kemudian 8 menyatakan merah, hasilnya merah,” ujar Darmin.
Menurut Darmin, hal ini harus disatukan menjadi satu standar dan penilaian menjadi ISRM. “Ke depan, penilaian yang sudah disatukan itu, jika dinyatakan jalur hijau, ya, hijau. Kalau masih merah, ya, merah, semua. Ini akan mengubah dwelling time cukup besar. Setelah dihitung akan berkurang sehari. Hingga akhir 2015, dwelling time kita itu masih 4,7 hari. Kalau dihitung lagi akan ada perbaikan sedikit, mungkin berkurang 0,2 atau 0,3. Dengan berlakunya ISRM, kami perkirakan dwelling time menjadi 3,7 hari atau bahkan kurang,” ujar Darmin.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 30 Maret 2016