TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Pemkab Kubu Raya mulai menggencarkan penertiban Over Dimensi Over Load (ODOL) atau kelebihan ukuran dan muatan kendaraan angkutan.
Penertiban seiring telah disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh DPRD bersama Pemkab Kubu Raya awal Desember 2021.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan setelah Perda disahkan maka akan ditindak lanjuti hingga sampai ke tingkat desa yakni berupa Peraturan Desa (Perdes).
“Perda yang sudah kita sahkan ini nantinya akan dibreak down lagi hingga ke tingkat desa berupa peraturan desa (Perdes),” katanya pada Selasa 15 Desember 2021.
Dan Bupati Muda mengatakan kendaraan besar tidak hanya melewati jalan poros kabupaten namun kerap juga melewati jalan – jalan poros desa.
Sumber dan berita selengkapnya: https://pontianak.tribunnews.com/2021/12/15/pemkab-kubu-raya-gencarkan-penertiban-over-dimensi-over-load-muatan-kendaraan.
Salam,
Divisi Informasi