Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur membatasi aktivitas lalu lintas kendaraan barang saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN (ASEAN Summit) di Labuan Bajo.
“Pemerintah melakukan pengaturan lalu lintas kendaraan barang sesuai kebutuhan di lapangan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan delegasi dan warga kota,” kata Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat, Adrianus Gunawan, melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir ANTARA, Selasa (2/5/2023).
Pembatasan lalu lintas kendaraan barang berlaku dalam kota Labuan Bajo mulai berlaku tanggal 4 Mei sampai 13 Mei 2023.
Menurut Adrianus, dalam pembatasan ini ada tiga penegasan penting yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan barang nanti.
“Pertama, kendaraan truk besar, truk sedang, dan kendaraan peti kemas harus mengambil rute Menjerite-Lancang-Langka Kabe-Nggorang,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://infopublik.id/kategori/asean-2023/736256/pemkab-manggarai-barat-batasi-aktivitas-kendaraan-barang-saat-ktt-ke-42-asean
Salam,
Divisi Informasi