Denpasar (bisnisbali.com) –Pemerintah sebelumnya merencanakan pemberlakuan angkutan barang dengan konfigurasi lebih dari 2 sumbu (termasuk trailer) hanya dibolehkan melintas di jalan nasional Denpasar – Gilimanuk pukul 22.00-pukul 04.00 waktu setempat.
Hasil audiensi ALFI, Aptrindo dan Asephi dengan Gubernur Bali dan Kadishub Bali Selasa (30/6) Pemerintah Provinsi Bali mengizinkan angkutan peti kemas dan truk di atas 2 sumbu tetap bisa melalui Jalur Denpasar-Gilimanuk guna memperlancar pengiriman produk UKM Bali melalui jalur darat.
Ketua ALFI/ILFA Provinsi Bali, A.A. Bagus Bayu Joni Saputra yang diminta konfirmasinya Rabu (1/7) mengatakan ALFI sangat mengapresiasi kebijakan Pemprov Bali melalui Gubernur Bali bersama Kadishub Bali memperlancar pengiriman barang ekspor UKM Bali baik melalui jalur darat maupun jalur laut. Pemprov Bali melalui Gubernur Bali mengizinkan angkutan peti kemas dan truk di atas 2 sumbu tetap berjalan melintas di jalan nasional Denpasar – Gilimanuk.
Kebijakan pemerintah tersebut diberlakukan sambil pemerintah dan pengusaha fokus memperbaiki kinerja Pelabuhan Benoa. Ini agar pengiriman produk UKM Bali melalui jalur laut bisa berdaya saing baik dari segi harga, schedule, pelayanan, infrastruktur dan pelayaran.
Bayu Joni meyakini kebijakan Pemprov Bali memberikan kemudahan pengiriman produk ekspor Bali melalui jalur darat dan jalur laut ini akan berdampak pada kemajuan ekonomi Bali. Arus barang berjalan lancar, dan pendapatan Bali dari kegiatan ekspor-impor dapat terus ditingkatkan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://bisnisbali.com/pemprov-bali-izinkan-angkutan-peti-kemas-lalui-jalur-denpasar-gilimanuk/
Salam,
Divisi Informasi