MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kendaran over dimensi over loading (ODOL) yang melintas di beberapa titik daerah Lampung seperti di Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara masih sering kerab terjadi.
Bahkan akibat Kendaraan ODOL ini mengakibatkan beberapa ruas jalan rusak dan bergelombang.
Meski sudah dilakukan razia oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama tim penegakan hukum (Gakum) di akhir tahun lalu rupanya belum juga menimbulkan efek jera.
Pelanggaran odol seperti di perbatasan Way Kanan hingga Lampung Utara ini didominasi oleh angkutan truk batu bara.
“Kemarenkan Pak Gubernur keluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 045.2/0208/V.13/2022 bahwa angkutan batu bara ditetapkan bahwa batu bara harus diangkut kendaraan yang berat nya sesuai izin (JB) yakni 8 ton, dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang,”kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Minggu 7 Juli 2024.
“Jadi tidak dilarang membawa batu bara tetapi dengan kendaraan kecil dan iring iringan kendaraan hanya diperbolehkan 3 kendaraan kemudian dilaksanakan malam hari, ” sambungnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://medialampung.disway.id/read/680369/pemprov-lampung-usulkan-denda-kendaraan-odol-naik-rp-24-juta-dan-aktifkan-timbangan-jalan
Salam,
Divisi Informasi