SURABAYA (Lenteratoday) – Pengembangan daerah di bidang perindustrian menjadi salah satu strategi untuk pemulihan perekonomian daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun mulai mensosialisasikan tentang rencana pembangunan industry daerah, sesuai dengan amanat UU no 3 tahun 2014 yang mewajibkan Kota maupun Kabupaten untuk menetapkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim mengimbau pemerintah daerah untuk Menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dilakukan sesuai amanat UU no 3 tahun 2014 yang telah mengamanatkan bahwa setiap pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota diwajibkan untuk menetapkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri.
Selain itu juga regulasi yang mengatur tentang penyusunan RPIP dan RPIK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 110 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2018.
Drajat Irawan Kepala Disperindag Jatim mengatakan bahwa RPIK memuat arah pengembangan kawasan industri yang ada di suatu wilayah.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://lenteratoday.com/pemprov-sosialisasikan-rencana-pembangunan-industri-daerah-untuk-kota-dan-kabupaten-se-jatim/
Salam,
Divisi Informasi