Jakarta – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengancam mencabut izin operasional perusahaan forwarder konsolidator yang mengutip biaya tidak wajar terhadap pelayanan kargo impor berstatus less than container load di pelabuhan itu.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan instansinya juga akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada instansi berwenang yang mengeluarkan izin usaha forwarder yang terbukti mengutip tarif tidak wajar di Tanjung Priok.
“Kita akan hentikan izin operasinya di Pelabuhan Tanjung Priok dan bila perlu kita usulkan untuk dicabut izin usahanya jika masih ada forwarder konsolidator yang bandel memungut tarif di luar batas kewajaran,” ujarnya kepada Bisnis seusai menggelar pertemuan membahas persoalan tariff less than container load (LCL) kargo impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis (22/10).
Pertemuan itu diikuti oleh Asosiasi logistic dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jaya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), dan Asosiasi Depo Kontener Indonesia (Asdeki).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 23 Oktober 2015