Bulan November 2015 ini, IMO (Organisasi Maritim Internasional) menetapkan amandemen baru terhadap SOLAS (Chapter VI, Part A, Regulation 2 – Cargo information), yang mewajibkan seluruh kontainer yang akan dimuat ke kapal harus disertai dokumen berat kontainer yang valid. Pihak terminal dan operator kapal dilarang untuk memuat kontainer (stowage) yang tidak menyertakan dokumen berisi informasi berat dari kontainer tersebut.
Informasi berat kontainer yang akurat akan berpengaruh besar pada kualitas stowage plan (pengaturan posisi atau penempatan kontainer di atas kapal) serta menjamin tercapainya stabilitas kapal.
Walaupun ‘Container Weighing’ ini berlaku efektif pada 1 Juli 2016 nanti, namun masih sedikit para pelaku jasa transportasi/logistik dan lembaga pemerintah yang siap dengan aturan ini. Padahal Container Weighing memerlukan persiapan yang cukup, terutama pada aspek sistem, SDM, dan peralatan yang diperlukan.
Seperti dikutip dari Journal Of Commerce dan dilansir jurnalmaritim.com, IMO merekomendasikan dua opsi untuk menentukan berat sebuah kontainer. Yang pertama adalah dengan menimbang truk yang sedang mengangkut kontainer melalui jembatan timbang. Berat kontainer tersebut akan dapat diketahui setelah hasil yang diperoleh dikurangi berat truk kosong, berat sasis dan berat volume bahan bakarnya.
Cara kedua adalah menimbang satu-persatu setiap item barang yang akan dimasukkan ke dalam kontainer. Hasil penjumlahan tiap item barang tersebut kemudian ditambahkan berat kosong kontainer, maka didapat berat kontainer.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/11/20/penerapan-container-weighing-akan-jadi-tantangan-bagi-operator-pelabuhan-dan-pelaku-logistik-di-tahun-2016/