JAKARTA – Implementasi pembayaran jasa tarif kepelabuhan berbasis elektronik atau single billing di 114 pelabuhan yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV masih belum merata.
Padahal, penerapan single billing masuk dalam paket kebijakan ekonomi IX. Penerapan single billing ini juga ditekankan juga dalam Peraturan Menteri BUMN NO. 2/2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi BUMN.
Abdul Rahman, Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV, mengatakan pihaknya masih merintis pembenahan sistem teknologi informasi (IT) pada tahun ini. Oleh karena itu, dia menilai implementasi single billing baru bisa berjalan pada akhir 2016 atau awal 2017.
Teluk Lamong
Untuk di Terminal Teluk Lamong, Edi menjelaskan terminal modern itu memiliki terminal operating system (TOS). “Namanya berbeda, tapi fungsinya sama,” ujaranya.
Edi menilai TOS lebih lengkap karena klien atau pengguna jasa pelabuhan dapat memantau pembayaran jasa, pelayanan hingga pengawasan. Sistem itu juga memungkinkan Bea dan Cukai di Terminal Teluk Lamong turut memanfaatkan sistem itu untuk keperluan pengawasan barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 3 Februari 2016