Bisnis.com, JAKARTA-Pemilik barang meminta kepastian tarif layanan kargo impor berstatus less than container load (LCL) di Pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini semakin liar dan membuat biaya logistik meroket bahkan berpotensi menguras devisa negara.
Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan rencana PT Pelindo II yang akan menyiapkan fasilitas logistik terpadu yang terintegrasi dengan hinterland/industri pelabuhan Priok. Namun, dia menilai yang mendesak saat ini dilakukan adalah mengatur tarif layanan kargo impor LCL di pelabuhan tersebut.
Dia mengatakan pengaturan tarif kargo impor berstatus LCL di Priok bisa diinisiasi oleh Kemenhub melalui Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo II selaku penyedia fasilitas dan operator di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu dengan melibatkan seluruh unsur pelaku usaha yang diwakili asosiasi terkait.
“Sudah sangat lama pemilik barang impor LCL di Priok itu dikenakan tarif liar di pelabuhan itu karena tidak ada patokannya. Sebab, pedoman tarif LCL yang ada saat ini sudah kedaluwarsa,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (24/8/2016).
Ridwan mengatakan di tengah gencarnya Pemerintahan Joko Widodo saat ini untuk menurunkan cost logistik dalam rangka meningkatkan daya saing komoditi nasional seharusnya juga dibarengi dengan pengawasan ketat oleh instansi berwenang di pelabuhan terkait tarif khususnya layanan kargo impor LCL tersebut.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi