Dunia logistik dalam pengamatan saya terdiri dari 2 (dua):
Logistik Kepabeanan
Logistik Kepelabuhanan
LOGISTIK KEPABEANAN
Pengguna Jasa dalam dunia logistik kepabeanan senantiasa berhubungan dengan Customs Clearance. Namun hal ini hanya untuk arus barang eksportasi dan importasi. Sedangkan yang berkenaan dengan arus barang antar-pulau itu tidak proses kepabeanan.
Kecepatan waktu pengurusan logistik kepabeanan berhubungan erat dengan respon Bea Cukai dalam hal Barang Importasi, sedangkan untuk eksportasi lebih ke arah menjadi tanggung jawab Instansi Bea Cukai pelabuhan tujuan.
Berkenaan dengan barang importasi dan tanggung jawab Instansi Bea Cukai Pelabuhan Penerima maka proses percepatan arus barang bergantung pada filosofi Kepabeanan Indonesia.
Filosofi Kepabeanan Indonesia adalah senantiasa pre-inspection (artinya setiap barang yang masuk senantiasa harus diperiksa – pre-audit).
Customs Inspection ini ada yang dilakukan di Restricted Area (Lini I Pelabuhan) dan ada yang dilakukan di Kawasan Berikat/ Gudang Berikat.
Singapura sebagai negara yang melayani Selat Malaka yakni: selat yang tersibuk di Asia Tenggara menganut filosofi Kepabeanan post-audit, artinya: Pengguna Jasa akan mengalami inspection hanya sekali-kali saja yang dilakukan secara random.
Registrasi Pengguna Jasa di Singapura adalah sangat ketat dan wajib menempatkan dana deposit yang dimulai dari 35.000 SGD, 60.000 SGD, 90.000 SGD dan seterusnya.
Jika Singapura menganut filosofi pre-audit seperti yang diberlakukan di Indonesia maka sudah dapat dibayangkan Selat Malaka itu tidak terlayani yang dikarenakan proses kepabeanannya memakan waktu 3 s/d 5 hari.
Persoalannya di Indonesia sebagai negara katulistiwa yang membelah dunia utara dan selatan secara alamiah adalah untuk menerapkan filosofi post-audit maka identitas perusahaan importir harus dilengkapi dengan alamat yang jelas dan pembenan dana deposit juga merupakan hal yang belum tentu bisa diterapkan sekalipun saat ini sudah ada regulasi penyetoran dana deposit sebesar Rp. 250 juta untuk memperoleh SRP (Surat Registrasi Pabean).
Dan inipun masih mendapat keringanan tertentu yang dibantu oleh Asosiasi Freight Forwarder agar dana deposit untuk sebesar itu dapat dikurangi asal ada rekomendasi dari Gafeksi.
Identitas alamat yang jelas di Indonesia beresiko tinggi sehubungan dengan adanya kemudahan membuat akte perusahaan yang ‘nebeng’ alamat dan sebagainya sehingga hal ini mempengaruhi resiko kepabenanan.
LOGISTIK KEPELABUHANAN
Kompleksitas dalam logistik kepelabuhan sangat berkenaan dengan internal manajemen Pengguna Jasa; khususnya berkoordinasi dan berkomunikasi dalam satu siklus pengiriman barang.
Hakekatnya adalah: Operator Pelabuhan bekerja dan menerima data-data rencana bongkar dan muat dari Pengguna Jasa itu seyogianya harus tetap (fixed) tidak berubah sehingga data-data itu menjadi absah dalam Perencanan Bongkar Muat yang akan dilakukan oleh Operator Pelabuhan.
Yang terjadi sekarang adalah data-data itu rentan berubah dan dinamis oleh karena koordinasi antara Perusahan Pelayaran, EMKL, Trucking Company dan Gudang Stripping/ Stuffing, DEPO itu tidak solid dalam hal kesiapan pelaksanaan pekerjaan dalam satu siklus mata rantai bongkar dan muat.
PROGRESSIVE SOLUTION
Pada gambar di atas; maka di sistem ICT yang terpasang sudah ada sistem yang dapat memperlancar dan menjadikan transparan biaya-biaya yang harus dibayar oleh Pengguna Jasa.
Bahkan saat ini sedang dibuat suatu pembayaran yang dapat dilakukan secara online dari lokasi Kantor Pengguna Jasa berada sehingga tidak harus bolak-balik menghabiskan waktu dan biaya.
Selanjutnya, minimal tahun ini ada sistem yang akan di launching agar permasalahan sebagaimana tertera di atas dapat memberikan kontribusi penurunan biaya logistik, yakni: memudahkan koordinasi antara Perusahaan Pelayaran, Pemilik Barang Yang Dikuasakan, EMKL, PPJK, Container DEPOT dan sebagainya.
Pada gambar di atas terlihat adanya pentahapan kegiatan solusi untuk memberantas tingginya Biaya Logistik saat ini, yakni: tahap pertama adalah hal-hal yang berkenaan langsung dengan Kepelabuhan. Dan tahap kedua adalah hal-hal yang berkenaan dengan Manajamen Koordinasi dan Komunikasi para mediasi company sebelum mengajukan permohonan layanan kepelabuhanan sehingga data-data yang disampaikan merupakan data-data yang valid, tidak berubah dan kalaupun berubah dapat segera secara otomatis meng-update data-data tersebut sehingga dapat menjadi substansi yang valid bagi pelabuhan dalam merencanakan kegiatan bongkar muat di pelabuhan demi kelancaran, efisiensi, efektif untuk menurunkan biaya logistik saat ini.
Oleh: Rudy Alfred Sangian (081352660049)