JAKARTA, KOMPAS-Layanan kargo udara dinilai lebih mementingkan aspek bisnis daripada aspek keselamatan penerbangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mendapatkan masukan terkait pelayanan penerbangan dari Ombudsman Republik Indonesia sejak 2012, tetapi sampai saat ini belum ada perbaikan berarti.
“Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah berkomitmen memperbaiki keselamatan penerbangan. Kami harap Kemenhub tidak hanya memperhatikan aspek penumpang saja, tetapi juga aspek kargo. Praktik layanan kargo saat ini masih lebih mementingkan bisnis daripada keselamatan penerbangan,” kata anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, Budi Santoso, di Jakarta, Kamis (15/1).
Menurut Budi, hingga kini Ombudsman masih mendapatkan pengaduan bahwa regulated agent (RA), badan hukum yang menangani layanan kargo di Bandara Soekarno-Hatta, termasuk layanan keamanan kargo, terus mengutip biaya-biaya yang tidak penting, tetapi tidak memberikan layanan yang benar.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, masalah tarif kargo udara telah membuat biaya logistik tinggi. “Tarif itu ditentukan regulated agent sendiri, bukan pemerintah. Penetapannya juga tanpa mengajak kami berdiskusi. Kalau di pelabuhan, untuk menetapkan tarif, pelaku usaha dilibatkan,” kata Yukki.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 16 Januari 2015