Jakarta, Beritasatu.com – Beberapa komoditas pangan yang diimpor seperti gula, daging, buah-buahan dan bawang putih mewajibkan izin rekomendasi baik dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan sehingga seringkali bukan saja menimbulkan monopoli dan rente ekonomi oleh para pemain kuota impor, tetapi juga memicu kisruh harga di konsumen karena banyaknya pungutan untuk mendapatkan izin kuota impor.
Menanggapi isu tersebut, Felippa Ann Amanta, Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), “Sistem impor yang lebih transparan dan otomatis akan meningkatkan kompetisi sehingga menutup celah rente di impor, karena pemberian izin impor jadi lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Felippa melalui keterangan, Rabu (7/4/2021).
Ia melanjutkan, praktik monopoli dan rente ekonomi dalam importasi pangan berdampak ke konsumen karena biaya yang dikeluarkan akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga pangan yang lebih mahal.
Felippa menanggapi yang terjadi dengan komoditi bawang putih saat ini di mana muncul banyak celah rente.
“Saya tidak bisa mengatakan ada permainan karena saya tidak memiliki bukti. Yang jelas, proses impor proses impor penerbitan RIPH dan SPI yang tidak transparan dan berbelit akan menimbulkan keterlambatan impor, penambahan biaya impor, serta memunculkan banyak celah rente. Hal ini disayangkan karena konsumen yang dirugikan,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritasatu.com/ekonomi/756801/pengamat-kebijakan-tarif-cegah-rente-ekonomi-importasi-pangan
Salam,
Divisi Informasi