TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai penyelenggara pelabuhan berdasarkan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dalam perjalanannya untuk mengoptimalkan sisi bisnis pelabuhan terus menimbulkan banyak sorotan.
Dalam UU Pelayaran, Otoritas Pelabuhan atau Port Authority adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. Dengan demikian OP turut memiliki peran dalam menggenjot bisnis pelabuhan hingga menurunkan biaya logistik.
Menurut Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi, peran OP yang demikian itu perlu ditinjau kembali. Soalnya, keterlibatan OP dalam mengurusi bisnis pelabuhan menjadi tumpang tindih dengan operator.
“Kewenangan Otoritas Pelabuhan untuk menurunkan biaya logistik saya rasa sangat sulit. Lembaga ini tidak memiliki sumberdaya untuk hal ini. Biarkan sisi bisnis pelabuhan itu dipegang oleh operator pelabuhan. Misalnya di Tanjung Priok, sudah sepatutnya semua diserahkan ke Pelindo,” kata Siswanto, Selasa (30/3).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/30/pengamat-maritim-nilai-peran-otoritas-pelabuhan-perlu-ditinjau-ulang
Salam,
Divisi Informasi