JAKARTA, suaramerdeka.com- Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang berbahaya di kapal.
Hal tersebut tertuang dalam telegram Ditjen Perhubungan Laut No.20/II/DN-18 tanggal 27 Februari 2018 perihal Peningkatan Pengawasan Terhadap Kegiatan Bongkar Muat Barang Berbahaya di Kapal.
Direktur KPLP, Capt. Jhonny R Silalahi mengatakan bahwa syahbandar harus meningkatkan pengawasan agar peristiwa kecelakaan kapal dalam kegiatan bongkar muat barang berbahaya sehingga mengakibatkan kerugian material dan hilangnya jiwa seseorang tidak terulang kembali.
“Untuk mencegah terulangnya peristiwa tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan syahbandar untuk membuat standar operasional prosedur bongkar muat barang berbahaya sesuai dalam buku Internasional Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code),” kata Capt. Jhonny.
Capt. Jhonny melanjutkan bahwa syahbandar harus meningkatkan pengawasan pelaksanaan bongkar muat barang berbahaya dan memberikan sosialisasi terhadap perusahaan bongkar muat barang berbahaya secara berkala.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi