JAKARTA, KOMPAS — Maraknya penipuan dalam proses pengiriman barang dari lokapasar dinilai akibat kurangnya filterisasi platform. Pemerintah yang lamban merespons kasus dianggap memperberat kondisi konsumen untuk mendapat hak-haknya.
Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, penipuan kerap terjadi di lokapasar atau e-commerce dalam berbagai bentuk, antara lain penjualan barang ilegal dan pemalsuan. Meski jarang terjadi, ada pula kasus penipuan ketika konsumen menerima barang tak sesuai dengan yang dipesan. Biasanya hal ini terjadi pada barang berharga mahal, seperti elektronik.
”Nah, ini yang harusnya memang tingkat security penyedia platform harus bisa melakukan filter dengan baik, cukup ketat. Filterisasi tidak hanya terkait kredibilitas, reputasi penjual, (tapi) termasuk legalitas mereka,” tutur Rizal saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Selain dari sisi penyediaan barang, sisi ekspedisi juga membuka celah penipuan. Sebab, platform tak memiliki kendali jarak jauh untuk melakukan pengecekan barang hingga tingkat lapangan. Namun, pihak yang berkaitan langsung adalah penjual dan kurir.
”Mechanical check itu enggak putus. Jadi, perlu dipikirkan e-commerce untuk memastikan bahwa barang yang dipesan ini adalah barang yang sesuai dengan tampilan,” kata Rizal.
Sumber dan berita selengkapnya:
Pengawasan Pemerintah terhadap Lokapasar Dinanti – Kompas.id
Salam,
Divisi Informasi