JAKARTA — Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan pengawasan post border karena dinilai hanya menambah beban birokrasi.
Pemerintah saat ini tengah menggodok penyederhanaan sejumlah larangan dan pembatasan (lartas) untuk mendukung kelancaran arus barang. Sejumlah beleid yang dinilai menghambat proses ekspor impor bakal ditata ulang.
Namun, rencana untuk mengubah proses pengawasan menjadi di luar kawasan pabean atau post border dinilai justru menambah proses birokrasi serta rentan dalam proses pengawasan. Salah satu aturan yang menggunakan sistem tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan meminta kepada pemerintah untuk menunda sistem pengawasan post border. Dia menyebut aturan itu tidak menjadi solusi untuk memangkas waktu tunggu di pelabuhan alias dwelling time.
“Prinsipnya ini harus ditunda karena kebijakan ini hanya memindahkan beban ke tempat lain,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/9).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi