Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan pesawat tanpa awak atau lebih kita kenal sebagai drone dengan kaidah Beyond Visual Line of Sight (BVLOS) diperkirakan dapat terwujud minimal 5-10 tahun ke depan.
Ketua Tim Kajian ITB Yazdi Ibrahim Jenie menuturkan regulasi yang ada di Indonesia, terutama PM 37/2020 telah mengakomodasi operasi drone kargo, yang mencakup prosedur permohonan izin, persyaratan keamanan, operasi BVLOS, operasi di area pemukiman, dan koordinasi dengan Airnav, namun ini perlu dikembangkan lebih spesifik lagi untuk kebutuhan drone kargo.
“Saat ini drone kargo berpotensi dioperasikan pada banyak kasus 3T dan rawan bencana, dengan menggunakan kaidah VLOS. Untuk pengembangan penuh ke kaidah BVLOS diperkirakan dapat terwujud minimal 5-10 tahun ke depan,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (26/10/2021).
Ini Aturannya Menurut Yazdi rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan dibagi ke dalam tiga unsur, yaitu pertama teknologi, termasuk di dalamnya infrastruktur, BVLOS, dan pengawasan drone, lalu kedua regulasi, yakni menambah aturan spesifik penerbangan BVLOS seperti kategorisasi, infrastruktur, ruang udara, trayek, sampai pada kargo yang dapat dibawa, dan yang ketiga adalah koordinasi dengan mengajak seluruh lembaga yang terlibat.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20211026/98/1458316/pengembangan-drone-logistik-butuh-waktu-hingga-10-tahun
Salam,
Divisi Informasi