JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan memungut tarif sewa perairan dan biaya konsesi Terminal Kalibaru atau New Priok mulai September 2015 sekalipun PT Pelabuhan Indonesia II belum menyelesaikan pembangunan proyek tersebut.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan pihaknya melalui Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok akan memberikan perpanjangan operasi hingga 30 September 2015 kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II untuk proyek Terminal 1 New Priok.
“Tetapi kalau September belum [selesai] jadi kita sudah mulai pungut sewa perairan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (14/6).
PNBP BARU
Terkait dengan tarif sewa perairan nantinya Pelindo II akan dikenakan tarif baru karena Kemenhub telah menetapkan kenaikannya yang terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan.
Dalam lampiran PP No. 11/2015 disebutkan penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas air dikenakan tarif Rp2.500 per m2 per tahun. Tarif baru itu melonjak tajam sebesar 1.000% dibandingkan dengan beleid yang lama yakni PP No. 6/2009 sebesar Rp250 per m2 per tahun.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 18 Mei 2015