JAKARTA – Pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok mendukung rencana Menhub Ignasius Jonan memotong terminal handling charges (THC) hingga separuhnya terhadap layanan terminal yang produktivitas di bawah standar.
Saat ini, biaya THC peti kemas ukuran 20 kaki di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar US$95 dengan perincian container handling charges US$83 dan biaya tambahan atau surchargeUS$12.
Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta Subandi mengatakan sanksi itu bisa dilaksanakan untuk memberikan kontrol kepada seluruh pengelola terminal agar tetap prima dalam layanan bongkar muat peti kemas dan sandar kapal.
“Kami sangat mendukung jika sanksi itu diterapkan supaya pengguna jasa pelabuhan ada kepastian tingkat produktivitas layanan pelabuhan. Tentunya pengelola terminal juga tidak bisa main-main lagi soal ini termasuk dalam kondisi apapun,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (30/3).
Dalam Rupiah
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno berharap THC bisa dibayarkan dalam mata uang rupiah ketimbang dolar AS.
Dia mencontohkan pelabuhan di Thailand mengenakan THC yang lebih murah yakni sebesar US$63-US$67 per boks dan dibayarkan dengan mata uang Bath. “Sementara itu, kita pakai dolar AS bayarnya sebesar US$95,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
BIsnis Indonesia, edisi cetak 31 Maret 2016