Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah dinilai harus segera memulai perumusan regulasi soal pengoperasian pesawat tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAV) baik untuk angkutan barang maupun penumpang.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie, mengatakan penggunaan UAV untuk transportasi penumpang maupun barang merupakan konsekuensi loncatan teknologi yang tidak bisa dihindari.
“Saya sudah mengingatkan Kemenhub sejak 2017, agar menpersiapkan regulasinya. Sampai hari ini belum ada regulasi yang jelas,” kata Alvin, Senin (1/4/2019).
Dia menambahkan kemampuan teknologi drone telah cepat berkembang di negara lain dan sudah ada yang dioperasikan. Adapun, pengoperasian di Indonesia hanya tinggal menunggu waktu saja.
Pihaknya khawatir apabila drone sudah mulai beroperasi, tetapi belum ada aturan yang menjadi dasar hukum. Hal tersebut berisiko akan menyerupai kasus taksi dan ojek daring.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190401/98/906837/penggunaan-drone-untuk-bisnis-kargo-perlu-diregulasi
Salam,
Divisi Informasi