BALIKPAPAN-Para pemilik kapal menyetujui usulan untuk menghapus komponen fiskal berupa pajak pertambahan nilai untuk kapal baru sebesar 10% dan bea masuk atas impor komponen kapal 15%.
Ketua DPC Indonesia National Shipowners Association (INSA) Kota Balikpapan Rahmad Masud mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan adanya high cost bagi para pelaku usaha galangan di dalam negeri.
“Kalau dengan menghapus PPN dan BM itu bisa menumbuhkan gairah industri galangan di dalam negeri, kami sepakat. Seharusnya pemerintah juga harus mempertimbangkannya,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Dengan adanya pungutan PPN dan BM itu, harga kapal yang diproduksi di dalam negeri lebih mahal hingga 17% dibandingkan dengan kapal impor.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 1 September 2014