Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat pengawasan pengiriman paket pos melalui pesawat udara. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran terhadap ketentuan jenis barang yang dapat diangkut melalui pesawat.
“Kami bersama Kemenkominfo akan menyusun aturan yang lebih komprehensif terkait persyaratan dan ketentuan pengawasan awal oleh pengirim atau pihak ekspedisi dengan jenis jasa titipan terhadap pengiriman barang-barang yang ditolak (rejected items) dan barang-barang yang dilarang (prohibited items) di dalam penerbangan,” kata Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, F. Budi Prayitno, dalam keterangan resmi, Minggu (21/11/2021).
Budi mengharapkan Kemkominfo dapat melakukan pembinaan kepada pihak pengirim atau ekspedisi sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran.
Terkait upaya peningkatan keamanan penerbangan, kata Budi, Kemenhub telah melaksanakan Year of Security Culture (YOSC) atau Tahun Budaya Keamanan Penerbangan yang telah dilaksanakan di beberapa bandara di Indonesia.
Upaya tersebut mendapatkan apresiasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga Indonesia mendapat kesempatan untuk memaparkan pelaksanaan YOSC pada pertemuan ICAO Regional Aviation Security Coordination Forum-Asia and Pacific Region tanggal 23-24 November 2021 yang dihadiri negara-negara anggota ICAO di kawasan Asia Pasifik.
“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kantor otoritas bandar udara, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha angkutan udara, dan regulated agent yang telah melaksanakan tindak lanjut terhadap Tahun Budaya Keamanan Penerbangan 2021 dengan menyelenggarakan kampanye di lingkungan kerjanya masing-masing,” kata Budi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritasatu.com/ekonomi/856827/pengiriman-paket-pos-lewat-udara-diperketat
Salam,
Divisi Informasi