Pemerintah merencanakan angkutan barang dengan konfigurasi lebih dari 2 sumbu (termasuk trailer) hanya dibolehkan melintas di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk pukul 22.00-pukul 04.00 waktu setempat. Sejauh mana kebijakan pemerintah ini berdampak pada pengiriman produk ekspor Bali?
Ketua ALFI/ILFA Provinsi Bali, AA Bagus Bayu Joni Saputra mengatakan, pelarangan angkutan kontainer (peti kemas) dengan truk melalui jalur Denpasar-Gilimanuk akan berpotensi menghambat kelancaran pengiriman barang ekspor. Ini terutama untuk memenuhi target jadwal pengiriman sesuai perjanjian dengan buyer di luar negeri.
Ia menjelaskan, perjanjian dengan menyediakan kontainer sesuai pesanan dan container feeder dari Surabaya ke negara tujuan. Ini terutama untuk kargo nominasi di mana shipping line dan schedule sudah ditentukan oleh buyer.
Bayu Joni memaparkan, Pelabuhan Benoa sampai saat ini hanya dilayani oleh satu operator kapal. Jadwal kedatangan kapal 1 kali dalam 3-5 hari.
Kedatangan kapal untuk peti kemas untuk tujuan Surabaya ini masih sering terjadi keterlambatan kedatangan. Kondisi ini menjadikan transit time lebih panjang menimbulkan inefisiensi dan biaya tinggi.
Menurutnya, biaya angkutan kontainer atau peti kemas via kapal di Benoa masih cukup tinggi. Ini bahkan sama dengan biaya angkutan dengan moda truk Denpasar-Surabaya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://bisnisbali.com/pengiriman-produk-ekspor-bali-berpotensi-terhambat/
Salam,
Divisi Informasi