JAKARTA, investor.id – Pengusaha angkutan barang mengalkulasi imbas kenaikan harga bio solar sebesar 32% bakal berdampak pada kenaikan harga sewa konsumen sekitar 25%. Sementara itu, pengusaha angkutan perairan kapal cepat atau speed boat antardaerah di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menaikkan tarif pada Minggu (4/9/2022) dan untuk tarif rute Sukadana-Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) bakal dinaikkan sebesar 23% mulai Senin (5/9/2022).
“Para pengusaha angkutan barang berharap dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar diiringi dengan kenaikan harga sewa ke konsumen yang sepadan dan sesuai kalkulasi imbas kenaikan harga bio solar 32% ini akan berdampak pada kenaikan harga sewa konsumen sekitar 25% sehingga dapat menutup operational cost yang selama ini telah berdarah-darah dan mendorong semangat untuk berinvestasi kembali di dunia angkutan barang,” kata Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng & DIY, Agus Pratiknyo dalam pernyataan resminya, Minggu (4/9/2022).
Agus berharap keputusan kenaikan harga BBM yang telah diambil oleh pemerintah juga diiringi dengan semangat dan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola penyaluran BBM bersubsidi yang notabene kondisi saat ini morat-marit dan kontraproduktif dengan aturan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sendiri. Dalam penyaluran BBM bersubsidi, khususnya untuk angkutan barang, kata dia, pemerintah hendaknya perlu meluruskan kembali penerima subsidi yang berhak sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan, yaitu kendaraan dengan tanda nomor kendaraan warna dasar kuning.
“Hal ini diharapkan agar pada praktik di lapangan penyaluran BBM bersubsidi dapat benar-benar tepat sasaran. Sehingga tidak lagi terdengar kondisi seperti akhir-akhir ini di beberapa stasiun pengisian bahan bakar minyak banyak terjadi kendaraan angkutan barang antre berebut dalam pembelian BBM,” jelas dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/infrastructure/305570/pengusaha-angkutan-barang-kalkulasi-naikkan-tarif-25
Salam,
Divisi Informasi