Bisnis.com, JAKARTA–Pelaku usaha angkutan truk barang mencemaskan penambahan waktu pelarangan operasional truk di sejumlah daerah akan menambah potensi kerugian.
Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum bidang Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengatakan pihaknya mendapatkan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat adanya pelarangan truk dimulai pada 23 Desember 2016 sampai dengan 2 Januari 2017.
Aturan ini bertolak belakang dengan kebijakan Kementerian Perhubungan yang sudah memperlonggar aturan pembatasan operasi angkutan barang di atas dua sumbu pada liburan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017, hanya berlaku di lima ruas jalur tol.
“Ini aturan dibuat sendiri-sendiri. Masalah begitu larangan ini keluar (dari Kemenhub) semua dengan kreatif bisa membuat sendiri-sendiri,” ungkap Kyatmaja kepada Bisnis, Senin (26/12/2016).
Bisnis mencatat, Kementerian Perhubungan hanya melakukan pembatasan operasional angkutan barang di atas dua sumbu di lima ruas jalan tol dimulai pada 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 26 Desember pukul 24.00 WIB.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20161226/98/615032/pengusaha-cemaskan-aturan-pelarangan-truk-oleh-pemda
Salam,
Divisi Informasi