SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong eksportir dapat memanfaatkan kemudahan usaha. Kemudahan berupa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang-barang saat akan mengekspor. Kewenangan menerbitkan SKA menjadi salah satu fasilitasi pemerintah daerah kepada para eksportir.
Kewenangan itu diberikan oleh Kemendag. “Jadi, kami mendorong untuk memanfaatkan kemudahan ini,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, M Tranggono, di Serang, Rabu (13/7). Dia menyebutkan Banten diberi kewenangan Mendag menerbitkan SKA. Itu melalui Keputusan Mendag Nomor 1028 Tahun 2022 dalam Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Nomor Kode Daerahnya 3.00, sedangkan Kode Identitas Daerah adalah BTN.
Dia berharap keputusan Mendag itu mampu menciptakan kemudahan kerja serta menekan biaya pengurusan ekspor. “Meski begitu, saya berharap semua dilakukan dengan tertib dan mampu memperbaiki statistik kinerja ekspor Banten,” tandas Tranggono. Ia juga menerangkan di Banten sendiri kini beroperasi 4.178 perusahaan industri. Mereka tersebar di beberapa kawasan dengan dukungan infrastruktur agar mempermudah operasional industri.
Tranggono menilai kinerja ekspor Banten pada tahun 2019-2021 terus meningkat. Tahun 2019, ekspor tumbuh 5,58 persen. Bahkan, tahun 2020 meningkat 8,18 persen, sedangkan pada tahun 2021 turun sedikit menjadi 8,13 persen. Dia menambahkan, kinerja ekspor Banten juga berkorelasi positif terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE). Angkanya dari 1,50 persen tahun 2019, meningkat menjadi 3,02 persen tahun 2020. Kemudian, tahun 2021 meningkat menjadi 3,68 persen.
“Dengan mencermati hubungan pertumbuhan nilai ekspor dengan LPE Provinsi yang positif, kami optimistis akan masa depan ekspor,” tandas Tranggono. Sedangkan untuk menumbuhkan LPE Banten dengan memacu pertumbuhan nilai ekspor.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://koran-jakarta.com/pengusaha-diminta-manfaatkan-kemudahan-ekspor
Salam,
Divisi Informasi