REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mendukung langkah Bea Cukai menerapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK. 04/2019.
Dalam kebijakan tersebut, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman, dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi tiga dolar AS per kiriman. Sedangkan pungutan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan normal.
Hanya saja, pemerintah juga merasionalisasi tarif, dari semula berkisar 27,5 persen sampai 37,5 persen menjadi kurang lebih 17,5 persen. Dengan begitu bea masuk sebesar 7,5 persen, PPN 10 persen, serta PPh nol persen.
“Kadin, Appindo, dan Hippindo sangat dukung kebijakan ini karena pemerintah telah mendengar masukan dari dunia usaha mengenai meningkatnya impor barang kiriman melalui platform e-commerce. Ini dikhawatirkan ganggu industri nasional, terutama IKM (Industri Kecil Menengah),” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (24/1).
Ia melanjutkan, penurunan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman pun merupakan permintaan pelaku usaha dalam negeri. Khususnya produsen dan pengrajin yang merasakan dampak dari maraknya impor lewat e-commerce.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/q4jxic370/pengusaha-dukung-bea-cukai-terapkan-ketentuan-impor-baru
Salam,
Divisi Informasi