Jakarta, CNN Indonesia — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai, perpanjangan pembatasan waktu melintas bagi truk-truk besar pada sejumlah ruas tol di tanah air dapat mengakibatkan penyusutan pasokan pada sejumlah gerai ritel.
Sejauh ini, Kementerian Perhubungan belum merubah aturan larangan melintas bagi truk yakni mulai H-4 hingga H+4 Idul Fitri. Namun, Kementerian Perhubungan menghimbau agar truk menunda operasionalnya hingga 3 Juli. Sementara itu, Polri menyebut akan mengalihkan truk-truk ke tempat parkir jika terjadi kemacetan panjang di ruas tol.
Ketua Aprindo Roy Mandey mengatakan, seluruh peritel saat ini hanya memasok persediaan di gudang dan gerai ritelnya hingga 30 Juni sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
“Kami harapkan ini dipikirkan kembali agar jangan tanggal 3 Juli baru truk bisa melintas. Kalau bisa tanggal 1 Juli atau 2 Juli sudah boleh (melintas), karena stok pasti menipis,” ucap Roy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/6).
Menurut Roy, jika truk baru bisa melintas pada 3 Juli, ketersediaan barang-barang kebutuhan masyarakat, terutama di Jakarta akan terganggu. Pasalnya, waktu tersebut bertepatan dengan berakhirnya masa libur lebaran dan mulai beraktivitasnya seluruh masyarakat.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi