REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi ritel dan ekosistem menilai, praktik impor ilegal dan jasa titip atau jastip perlu dicegah. Itu karena, saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan akibat membanjirnya barang impor ilegal dengan harga murah.
Asosiasi menilai, barang impor tersebut tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara, dan merusak kompetisi pelaku usaha yang membayar pajak. Kondisi ini dinilai semakin parah karena kurangnya pengawasan di pasar.
Koordinasi Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor pun ternyata belum siap dilaksanakan. Itu membuat impor legal tidak bisa dilakukan, serta masih membuka peluang bagi impor ilegal dan jastip.
“Permendag Nomor 3 tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Itu karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Ia menjelaskan, permendag tersebut juga belum memberikan kepastian dan kejelasan mekanisme dan atau prosedur penghitungan pemberian izin. Padahal, menurutnya, hal tersebut sangat diperlukan guna melindungi pelaku usaha.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.republika.co.id/berita/salld2490/pengusaha-lawan-jastip-asosiasi-soroti-impor-ilegal-lewat-kargo-udara
Salam,
Divisi Informasi