Jakarta, Gatra.com – Kementerian Perhubungan akan membatasi angkutan truk yang akan melintasi jalan tol pada puncak mudik lebaran tahun ini. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Indonesia.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2019 membatasi operasional terhadap mobil barang. Selain itu, menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Kyatmaja Lookman, menilai tidak ada masalah dengan aturan tersebut karena merupakan hasil kesepakatan.
Karena itu, menurutnya, para pengusaha sudah mengantisipasinya dengan mengirimkan barang sebelum H-7 lebaran.
“Kita sudah antisipasi juga liburnya. Adapun kali ini sopirnya pun juga gak ada,” katanya ketika dihubungi Gatra.com, Kamis (30/05).
Meski demikian, ia berharap, tahun depan aturan ini sudah tidak ada lagi. Pasalnya, tol elevated Jakarta-Cikampek (Japek 2) sudah mulai dioperasikan.
“Kalau tahun depan tidak ada, harapannya ya karena elevated kan harusnya sudah jadi,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.gatra.com/detail/news/419436/economy/pengusaha-meminta-tahun-depan-tidak-ada-lagi-pembatasan-truk-saat-musim-lebaran
Salam,
Divisi Informasi