JAKARTA, KOMPAS.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Permendag Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan kegiatan ekspor-impor untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO), batubara, dan beras menggunakan asuransi dan perusahaan angkutan laut nasional.
“Sebelumnya pemerintah sudah berjanji akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dari aturan tersebut. Untuk itu, pelaku usaha saat ini tengah menunggu diterbitkannya Juknis tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2019).
Menurut Carmelita, juknis tersebut sangat dibutuhkan para pengusaha agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan, pelaku usaha pertambangan batu bara nasional tidak mempermasalahkan adanya aturan tersebut.
“Aturan ini adalah given bagi pengusaha nasional. Kami mendukung, karena bertujuan untuk memajukan industri nasional, baik asuransi dan juga pelayaran. Nah, yang paling penting adalah memenuhi permintaan dan penawaran (supply and demand),” kata dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2019/11/29/213200726/pengusaha-minta-kejelasan-soal-aturan-angkutan-ekspor-dan-impor
Salam,
Divisi Informasi