Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menanggapi kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode cuti bersama dan libur nasional Idul Adha pada 27-30 Juni 2023.
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, mengatakan pembatasan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan pemerintah pada 2023. Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan kebijakan serupa pada masa libur Lebaran dan Waisak.
Menurut Gemilang, pembatasan angkutan barang selama masa libur Iduladha terbilang mendadak dan kurang terencana mengingat adanya penambahan masa cuti bersama selama periode ini. Dia mengatakan, hal ini akan mengganggu kegiatan logistik dari jalur darat dan pergerakan arus barang.
“Kalau ada liburan mendadak seperti ini kami juga jadi tidak terencana karena pabrik-pabrik pasti ikut libur, sehingga harus reschedule. Ini akan mengganggu arus barang dan juga perdagangan dalam negeri serta internasional,” kata Gemilang saat dihubungi, Senin (26/6/2023).
Dia melanjutkan, kebijakan ini juga akan menghambat kemampuan perusahaan angkutan baik dari segi operasional maupun finansial. Gemilang mengatakan, pengusaha angkutan barang memiliki kewajiban-kewajiban tetap yang harus dibayarkan tepat waktu setiap bulannya, seperti biaya operasional kendaraan, gaji karyawan, cicilan kendaraan, dan lainnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20230627/98/1669429/pengusaha-protes-pembatasan-angkutan-barang-saat-libur-iduladha.
Salam,
Divisi Informasi